- Back to Home »
- Cyber Sabotage And Extortion »
- Cyber Sabotage And Extortion
1. Pengertian Cyber Sabotage And Extortion
merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb,
virus komputer ataupun suatu program tertentu
,
sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak
dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan
sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah
hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri
kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan
bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
I.2. Jenis aktifitas Cyber Sabotage and Extortion
Dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki
atau menyusup kedalam suatu sistem jaringan kompter secara tidak sah,
tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan
komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan
ini.
b. Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data
atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak
etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban
umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan meggunakan
email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak
menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikimkan ke tempat lain melalui
emailnya.
d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data
pada dokumen-dokumen penting yang ada diinternet . dokumen-dokumen ini
biasanya dimilki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs
berbasis web database.
e. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau
melecehkan seeorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan
email dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror
yang ditujukan pada seseorag dengan memanfaatkan media internet. Hal itu
bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat
tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
f. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri
nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet.
g. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang
mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail
dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering
melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker.
Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik
orang lain, pembajakan situ web, probing, menyebarkan virus, hingga
pelumpuhan target sasaran. Tindakan terakhir disebut sebagai DoS (Denial
of Service). DoS attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan
target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cyber crime termasuk cyber terorism jika
mengancam pemerintah atau warga Negara, termasuk cracking ke situs
pemerintah atau militer.