- Back to Home »
- Cyber Sabotage And Extortion »
- Kasus 6 "Kejahatan Hacking Situs Presiden SBY"
Posted by : BlogMe
Minggu, 02 Juni 2013
Wildan
Yani Ashari alias Yayan tak ubahnya mereka yang memiliki hobi
menggunakan kecanggihan teknologi informasi. Pemuda kelahiran Balung,
Kabupaten Jember, Jawa Timur, 18 Juni 1992, itu biasa menyalurkan
kemampuannya di Warung Internet (Warnet) Surya.
Com di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kebonsari, Jember. Wildan bukan pakar teknologi informatika. Dia lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Balung 2011 jurusan teknik bangunan. Namun pekerjaannya sebagai penjaga sekaligus teknisi di Warnet CV Surya Infotama milik saudara sepupunya, Adi Kurniawan, membuat Wildan mengenal lika-liku internet. Wildan pun memilih tidak melanjutkan pendidikannya ke tingkat perguruan tinggi. Kamis, 11 April 2013, Wildan mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jember. Dia bukan terdakwa biasa. Wildan menjadi pesakitan karena meretas situs pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,http://www.presidensby.info.
Com di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kebonsari, Jember. Wildan bukan pakar teknologi informatika. Dia lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Balung 2011 jurusan teknik bangunan. Namun pekerjaannya sebagai penjaga sekaligus teknisi di Warnet CV Surya Infotama milik saudara sepupunya, Adi Kurniawan, membuat Wildan mengenal lika-liku internet. Wildan pun memilih tidak melanjutkan pendidikannya ke tingkat perguruan tinggi. Kamis, 11 April 2013, Wildan mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jember. Dia bukan terdakwa biasa. Wildan menjadi pesakitan karena meretas situs pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,http://www.presidensby.info.
Modus
dari kejahatan ini adalah mengubah tampilan dan informasi website.
Motif dari kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan
murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja
mengubah tampilan dan informasi dari website. Kejahatan kasus cybercrime
ini dapat termasuk jenis hacking dan cracking, data frogery, dan bisa
juga cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime
menyerang hak milik (against property) dan bisa juga cybercrime
menyerang pemerintah (against government). Pada kasus Hacking ini
biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak
data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk
kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking
yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program
menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
o Beberapa langkah solusi atau cara menanggulanginya sebagai berikut :
1. Mengamankan Sistem, dengan cara melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet, dan web server.
2. Memasang Firewall.
3. Menggunakan Kriptografi.
4. Secure Socket Layer (SSL).
5. Penanggulangan Global.
6. Perlunya Cyberlaw.
7. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus.
3. Menggunakan Kriptografi.
4. Secure Socket Layer (SSL).
5. Penanggulangan Global.
6. Perlunya Cyberlaw.
7. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus.
8. Menutup celah keamanan yang terbuka tersebut, dengan cara meng-update patch atau service Pack dari operating sistem yang digunakan dengan patch atau Service Pack yang terbaru.
9. Selalu update antivirus teman-teman yang digunakan dalam computer.