Posted by : BlogMe Minggu, 02 Juni 2013

Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut. 

Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.

    o Beberapa langkah solusi atau cara menanggulanginya sebagai berikut :
1.   Mengamankan Sistem, dengan cara  melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet, dan   
      web server.
2.   Memasang Firewall.
3.   Menggunakan Kriptografi.
4.   Secure Socket Layer (SSL).
5.   Penanggulangan Global.
6.   Perlunya Cyberlaw.
7.   Perlunya Dukungan Lembaga Khusus.
            8.   Menutup celah keamanan yang terbuka tersebut, dengan cara meng-update patch atau service Pack dari operating sistem yang digunakan dengan patch 
                  atau Service Pack yang terbaru
            9.   Selalu update antivirus teman-teman yang digunakan dalam computer.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © August IT - August8 - Powered by Blogger - Designed by August Permadi -